BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mulai tahun pelajaran
2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan
Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan
hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran di samping
komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu
dengan yang lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar
yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan
untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga
digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran,
sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan
proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik
dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang
baik, terencana dan berkesinambungan.
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : Penilaian
hasil belajar oleh pendidik; Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan; dan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah. Berdasarkan pada PP. Nomor 32 tahun 2013
dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan
untuk memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkelanjutan yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran.
Dengan diberlakukannya kurikulum 2013 yang menekankan pada pembelajaran
berbasis aktivitas, maka penilainnya lebih menekankan pada penilaian proses
baik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian
diperlukan suatu pedoman penilaian yang memberikan fokus perhatian pada hal-hal
sebagai berikut:
1. Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi dasar pada KI-3 dan KI-4.
2. Penilaian menggunakan acuan kriteria
yaitu : berdasarkan apa yang bisa dilakukan
peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan
posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3. Sistem yang direncanakan adalah
sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator
ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki
dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4. Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di
bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi
ketuntasan.
5. Sistem penilaian harus disesuaikan
dengan pengalaman belajar peserta didik yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya
teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian
Penilaian ?
2.
Apa saja Fungsi
Penilaian hasil Belajar dalam PKn SD berbasis K13 ?
3.
Apa dan bagaimana
saja proses Pendekatan Penilaian dalam PKn SD berbasis K13?
4.
Apa saja dan
Bagaimana arti dari tiap Prinsip-prinsip Penilaian PKn SD berbasis K13?
5.
Bagaimana Teknik dan
Instrumen Penilaian PKn SD berbasis K13?
6.
Bagaimana Pelaksanaan
Penilaian dan Pelaporan Hasil Belajar PKn SD berbasis K13?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
pengertian Penilaian.
2. Mengetahui serta memahami Fungsi Penilaian hasil Belajar
dalam PKn SD berbasis K13.
3. Mengetahui serta mampu memahami bagaimana saja proses
Pendekatan Penilaian dalam PKn SD berbasis K13.
4. Mampu memahami serta menerapkan tiap Prinsip-prinsip
Penilaian PKn SD berbasis K13.
5. Mampu menerapkan Teknik dan Instrumen Penilaian PKn SD
berbasis K13.
6. Mampu memahami serta menerapkan Pelaksanaan
Penilaian dan Pelaporan Hasil Belajar
PKn SD berbasis K13.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENILAIAN
PEMBELAJARAN PKN SD
A.
PENGERTIAN
PENILAIAN
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah. Berdasarkan pada PP. Nomor 32 tahun 2013
dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkelanjutan yang digunakan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
B.
FUNGSI
PENILAIAN
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan
kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar
mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa
C.
PENDEKATAN
PENILAIAN
1.
Penilaian Otentik
Penilaian
otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk
menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang
perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta
didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau
menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dikuasai
dan dicapai. Beberapa karakteristik penilaian otentik sebagai berikut :
a.
Penilaian merupakan bagian dari
proses pembelajaran, bukan terpisah dari proses pembelajaran.
b.
Penilaian mencerminkan hasil proses
pembelajaran pada kehidupan nyata, tidak berdasarkan pada kondisi yang ada di
sekolah.
c.
Penilaian bersifat komprehensif dan
holistik yang mencakup semua ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.
Penilaian mencakup penilaian proses
pembelajaran dan hasil belajar.
2.
Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
PAK
merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria
ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar
minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik. Sejalan dengan ini maka guru didorong untuk
menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) serta tidak
berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata.
D.
PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut :
a) Sahih maksudnya
penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin
diukur.
b) Objektif,
penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh
dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
c) Adil,
suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena
mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d) Terpadu,
penilaian dikatakan memenuhi prinsip ini apabila guru yang merupakan salah satu
komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e) Transparan,
di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan
dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
f) Menyeluruh dan
berkesinambungan, mencakup segala aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan
demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
g) Sistematis,
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
h) Akuntabel,
penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,
prosedur, maupun hasilnya.
i)
Edukatif, penilaian dilakukan
untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
j)
Ekonomis, berarti
penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.