Penilaian Pembelajaran PKn SD pada Kurikulum 2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum,  proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar  merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran di samping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana dan berkesinambungan.
Penilaian  adalah  proses  pengumpulan  dan  pengolahan  informasi  untuk menentukan pencapaian hasil belajar  peserta didik. Berdasarkan pada Peraturan  Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang  perubahan  atas Peraturan  Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian  pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri  atas : Penilaian  hasil belajar oleh  pendidik; Penilaian  hasil belajar  oleh  satuan  pendidikan;  dan  Penilaian  hasil belajar oleh Pemerintah. Berdasarkan pada PP. Nomor 32  tahun 2013 dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan  kemajuan  hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
     Dengan diberlakukannya kurikulum 2013 yang menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas, maka penilainnya lebih menekankan pada penilaian proses baik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian diperlukan suatu pedoman penilaian yang memberikan fokus perhatian pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar pada KI-3 dan KI-4.
2.      Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu : berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3.      Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
5.      Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar peserta didik yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Penilaian ?
2.      Apa saja Fungsi Penilaian hasil Belajar dalam PKn SD berbasis K13 ?
3.      Apa dan bagaimana saja proses Pendekatan Penilaian dalam PKn SD berbasis K13?
4.      Apa saja dan Bagaimana arti dari tiap Prinsip-prinsip Penilaian PKn SD berbasis K13?
5.      Bagaimana Teknik dan Instrumen Penilaian PKn SD berbasis K13?
6.      Bagaimana Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan Hasil Belajar PKn SD berbasis K13?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian Penilaian.
2.      Mengetahui serta memahami Fungsi Penilaian hasil Belajar dalam PKn SD berbasis K13.
3.      Mengetahui serta mampu memahami bagaimana saja proses Pendekatan Penilaian dalam PKn SD berbasis K13.
4.      Mampu memahami serta menerapkan tiap Prinsip-prinsip Penilaian PKn SD berbasis K13.
5.      Mampu menerapkan Teknik dan Instrumen Penilaian PKn SD berbasis K13.
6.      Mampu memahami serta menerapkan Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan Hasil Belajar PKn SD berbasis K13.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PENILAIAN PEMBELAJARAN PKN SD
A.    PENGERTIAN PENILAIAN
Penilaian  adalah  proses  pengumpulan  dan  pengolahan  informasi  untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada Peraturan  Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang  perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian  pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan  pendidikan; dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Berdasarkan pada PP.  Nomor 32 tahun 2013 dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan yang digunakan  untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
B.     FUNGSI PENILAIAN
a.  Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b.  Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c.  Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d.  Evaluasi diri terhadap kinerja siswa
C.    PENDEKATAN PENILAIAN
1.      Penilaian Otentik
            Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran. Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan  oleh peserta didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dikuasai dan dicapai. Beberapa karakteristik penilaian otentik sebagai berikut :
a.       Penilaian merupakan bagian dari proses pembelajaran, bukan terpisah dari proses pembelajaran.
b.      Penilaian mencerminkan hasil proses pembelajaran pada kehidupan nyata, tidak berdasarkan pada kondisi yang ada di sekolah.
c.       Penilaian bersifat komprehensif dan holistik yang mencakup semua ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.      Penilaian mencakup penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar.
2.      Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
            PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik. Sejalan dengan ini maka guru didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) serta tidak berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata.
D.    PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)      Sahih maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
b)      Objektif, penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
c)      Adil, suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d)     Terpadu, penilaian dikatakan memenuhi prinsip ini apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e)      Transparan, di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
f)       Menyeluruh dan berkesinambungan, mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
g)      Sistematis, Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
h)      Akuntabel, penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
i)        Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
j)        Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan  pelaporannya.


E.     TEKNIK DAN BENTUK PENILAIAN
1.      Penilaian Sikap
            Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Pendidik (guru) melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. Instrumen yang digunakan berupa pedoman observasi menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik.
            Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi sikap. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik.
Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi sikap tertentu. Instrumen  yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik. Instrumen teknik ini pada dasarnya sama dengan teknik penilaian diri, namun diisi oleh teman. Oleh karena itu lembar penilaian antarpeserta didik dapat menggunakan lembar penilaian penilaian diri.
Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Sikap sosial dan spritual yang nampak pada diri peserta didik diamati dan dicatat dalam lembar jurnal. Bentuk format lembar jurnal dapat dibuat berdasarkan peserta didik secara individu atau waktu muncul sikap.
2.      Penilaian Pengetahuan
            Kompetensi pengetahuan merupakan kompetensi ranah kognitif dalam taksonomi pendidikan. Perkembangan pencapaian kompetensi pengetahuan melalui tahapan mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi. Gradasi pencapaian kompetensi pengetahuan PPKn pada jenjang SD/MI adalah mengingat, SMP/MTs adalah memahami dan menerapkan, dan SMA/MA/SMK/MAK adalah memahami, menganalisis, dan mengevaluasi. Tahapan ini perlu dipahami guru dalam menyusun indikator pencapaian kompetensi dalam meyusun kisi-kisi penilaian. Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui teknik tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
Soal pilihan ganda secara umum terdiri atas pertanyaan dan alternatif pilihan jawaban. Bentuk penilaian ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
Isian bentuk ini merupakan salah satu bentuk soal yang jawabannya menuntut siswa untuk melengkapi atau mengisi kata-kata atau kelompok kata yang dihilangkan. Soalnya disusun seperti kalimat lengkap, kemudian dihilangkan pada bagian tertentu yang harus diisi oleh siswa. Bentuk penilaian ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
Jawaban singkat bentuk ini merupakan salah satu bentuk soal obyektif yang jawabannya menuntut siswa menjawab soal dengan singkat yaitu jawabannya dapat berupa satu kata, kelompok kata/frase, simbol matematika, atau angka. Bentuk penilaian ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
Benar salah bentuk ini merupakan salah satu bentuk soal obyektif yang setiap soalnya terdapat dua macam kemungkinan jawaban yang berlawanan yaitu benar atau salah. Bentuk soal benar-salah biasanya dipergunakan untuk menanyakan fakta, ide, dan konsepsi yang kompleks. Bentuk penilaian ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
Menjodohkan bentuk ini wujudnya terdiri dari dua kelompok atau kolom. Tugas siswa adalah mencari pasangan yang tepat dalam dua kelompok  itu. Biasanya bentuk menjodohkan hanya terbatas untuk mengukur kemampuan ingatan.
Uraian Soal adalah soal yang menuntut jawaban peserta tes dengan mengorganisasikan gagasan atau hal-hal yang dipelajari dengan cara mengemukakan gagasan tersebut dalam bentuk tulisan. Soal uraian dibagi atas uraian terstruktur dan uraian tidak terstruktur. Soal uraian terstruktur memiliki jawaban yang terbatas dan jelas. Sedangkan uraian tidak terstruktur memiliki jawaban yang sangat variatif. Bentuk soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar salah dan menjodohkan, lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan. Sedangkan saat ulangan harian lebih tepat menggunakan soal uraian , sehingga dapat mengembangkan berpikir divergen (beragam).
3.      Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
Tes lisan adalah tes yang pelaksanaan dilakukan dengan mengadakan tanya jawab secara langsung antara pendidik dan peserta didik. Tes lisan dapat dilaksanakan dengan menggunakan pedoman pertanyaan atau tanpa pedoman pertanyaan.
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. Penugasan yang bertujuan untuk mencapai kompetensi pengetahuan antara lain membuat kliping, mencari data, wawancara, merangkum, kajian tokoh, kajian historis, dan menulis gagasan.
4.      Penilaian Keterampilan
            Penilaian kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu. Perkembangan pencapaian kompetensi keterampilan melalui tahapan mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta. Gradasi pencapaian kompetensi keterampilan mata pelajaran PPKn pada jenjang SD/MI adalah mengamati dan menanya, SMP/MTs adalah mencoba (interaksi dan partisipasi kewarganegaraan), menyaji, dan menalar, sedangkan jenjang SMA/MA/SMK/MAK adalah mencoba dan menyajikan. Tahapan ini perlu dipahami oleh guru untuk menyusun indikator pencapaian kompetensi dalam kisi-kisi penilaian.
            Teknik penilian kompetensi keterampilan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi. Tes praktik dalam pembelajaran PPKn antara lain melalui simulasi, tes perbuatan, sosiodrama.
Penugasan projek adalah suatu teknik penilaian yang menuntut peserta didik melakukan kegiatan tertentu diluar kegiatan pembelajaran di kelas. Penugasan dapat diberikan dalam bentuk individual atau kelompok. Projek adalah suatu tugas yang melibatkan kegiatan perencangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu umumnya menggunakan data. Penilaian projek mencakup penilaian proses dan hasil belajar. Penugasan projek dalam PPKn antara lain melalui projek belajar kewarganegaraan. Penilaian projek belajar kewarganegaraan dilaksanakan pada setiap langkah kegiatan mulai dari identifikasi masalah sampai dengan penyajian. Penilaian meliputi penilaian proses dan hasil dari kegiatan ini. Penilaian proses antara lain mencakup persiapan, kerja sama, partisipasi, koordinasi, aktifitas, dan yang lain dalam penyusunan maupun dalam  presentasi hasil kerja. Sedangkan penilaian hasil mencakup dokumen laporan dan presentasi laporan.
5.      Portofolio
Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya. Penilaian portofolio dapat dilakukan saat menerapkan model pembelajaran pengabdian masyarakat, partisipasi kewarganegaraan, mengajukan usul/petisi, partisipasi dalam asosiasi, membangun koalisi, mengelola konflik, berlatih empati dan toleransi, kunjungan lapangan dan model pembelajaran yang lain.
            Penilaian portofolio dapat dilakukan untuk menilai kompetensi dasar tentang berinteraksi dengan teman dan menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan. Kedua kompetensi dasar ini merupakan praktik kewarganegaraan yang dapat dilaksanakan pada setiap materi pembelajaran.
F.     PELAKSANAAN PENILAIAN DAN LAPORAN HASIL BELAJAR
Pelaksanaan Penilaian, Penilaian otentik merupakan prinsip utama dalam standar penilaian Kurikulum 2013. Sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian otentik maka beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian adalah :
Pelaksanaan penilaian oleh guru mencakup ulangan harian, penilaian projek, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. Ulangan dilaksanakan pada akhir pembelajaran satu materi pembelajaran atau sub materi pembelajaran pada kegiatan penutup proses pembelajaran. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Penilaian mencakup penilaian proses dan hasil belajar. Penilaian proses menilai perkembangan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil belajar dilakukan pada akhir proses pembelajaran. Penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan penilaian proses dan hasil belajar.
Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
G.    Pelaporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
Skor dan Nilai Penilaian kompetensi hasil belajar mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan dapat secara terpisah tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama. Untuk masing-masing ranah (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) digunakan penyekoran dan pemberian predikat yang berbeda.
Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).







 BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan K13 penilaian dilakukan berbagai pendekatan seperti penilaian Otentik dan penilaian acuan kriteria (sesuai KKM). Untuk pengelolaan penilaian di SD dalam kurikulum 2013 pada makalah ini dapat disimpulkan bahwa pengelolaan nilai hasil belajar bersumber dari pengolahan nilai aspek pengetahuan, aspek ketrampilan dan aspek sikap yang diperoleh dengan menggunakan instrumen: (1) observasi; (2) Penilaian diri sendiri; (3) Penilaian antarteman; dan (4) Jurnal catatan guru. Tetapi dalam pengolahan nilai yang akan diisikan pada buku rapor, penilaian diri sendiri dan penilaian antarteman hanya digunakan sebagai bahan konfirmasi. Sedangkan jurnal catatan guru digunakan untuk mengisi saran-saran pada buku rapor.



BAB IV DAFTAR PUSAKA




Posting Komentar