BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mulai tahun pelajaran
2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan
Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan
hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran di samping
komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu
dengan yang lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar
yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan
untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga
digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran,
sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan
proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik
dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang
baik, terencana dan berkesinambungan.
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : Penilaian
hasil belajar oleh pendidik; Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan; dan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah. Berdasarkan pada PP. Nomor 32 tahun 2013
dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan
untuk memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkelanjutan yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran.
Dengan diberlakukannya kurikulum 2013 yang menekankan pada pembelajaran
berbasis aktivitas, maka penilainnya lebih menekankan pada penilaian proses
baik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian
diperlukan suatu pedoman penilaian yang memberikan fokus perhatian pada hal-hal
sebagai berikut:
1. Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi dasar pada KI-3 dan KI-4.
2. Penilaian menggunakan acuan kriteria
yaitu : berdasarkan apa yang bisa dilakukan
peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan
posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3. Sistem yang direncanakan adalah
sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator
ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki
dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4. Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di
bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi
ketuntasan.
5. Sistem penilaian harus disesuaikan
dengan pengalaman belajar peserta didik yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya
teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian
Penilaian ?
2.
Apa saja Fungsi
Penilaian hasil Belajar dalam PKn SD berbasis K13 ?
3.
Apa dan bagaimana
saja proses Pendekatan Penilaian dalam PKn SD berbasis K13?
4.
Apa saja dan
Bagaimana arti dari tiap Prinsip-prinsip Penilaian PKn SD berbasis K13?
5.
Bagaimana Teknik dan
Instrumen Penilaian PKn SD berbasis K13?
6.
Bagaimana Pelaksanaan
Penilaian dan Pelaporan Hasil Belajar PKn SD berbasis K13?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
pengertian Penilaian.
2. Mengetahui serta memahami Fungsi Penilaian hasil Belajar
dalam PKn SD berbasis K13.
3. Mengetahui serta mampu memahami bagaimana saja proses
Pendekatan Penilaian dalam PKn SD berbasis K13.
4. Mampu memahami serta menerapkan tiap Prinsip-prinsip
Penilaian PKn SD berbasis K13.
5. Mampu menerapkan Teknik dan Instrumen Penilaian PKn SD
berbasis K13.
6. Mampu memahami serta menerapkan Pelaksanaan
Penilaian dan Pelaporan Hasil Belajar
PKn SD berbasis K13.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENILAIAN
PEMBELAJARAN PKN SD
A.
PENGERTIAN
PENILAIAN
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah. Berdasarkan pada PP. Nomor 32 tahun 2013
dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkelanjutan yang digunakan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
B.
FUNGSI
PENILAIAN
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan
kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar
mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa
C.
PENDEKATAN
PENILAIAN
1.
Penilaian Otentik
Penilaian
otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk
menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang
perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta
didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau
menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dikuasai
dan dicapai. Beberapa karakteristik penilaian otentik sebagai berikut :
a.
Penilaian merupakan bagian dari
proses pembelajaran, bukan terpisah dari proses pembelajaran.
b.
Penilaian mencerminkan hasil proses
pembelajaran pada kehidupan nyata, tidak berdasarkan pada kondisi yang ada di
sekolah.
c.
Penilaian bersifat komprehensif dan
holistik yang mencakup semua ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.
Penilaian mencakup penilaian proses
pembelajaran dan hasil belajar.
2.
Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
PAK
merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria
ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar
minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik. Sejalan dengan ini maka guru didorong untuk
menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) serta tidak
berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata.
D.
PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut :
a) Sahih maksudnya
penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin
diukur.
b) Objektif,
penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh
dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
c) Adil,
suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena
mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d) Terpadu,
penilaian dikatakan memenuhi prinsip ini apabila guru yang merupakan salah satu
komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e) Transparan,
di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan
dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
f) Menyeluruh dan
berkesinambungan, mencakup segala aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan
demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
g) Sistematis,
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
h) Akuntabel,
penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,
prosedur, maupun hasilnya.
i)
Edukatif, penilaian dilakukan
untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
j)
Ekonomis, berarti
penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
E.
TEKNIK DAN
BENTUK PENILAIAN
1.
Penilaian Sikap
Kurikulum
2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait
dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial
yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab. Pendidik (guru) melakukan penilaian
kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”
(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan
untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar
cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal
berupa catatan pendidik.
Observasi merupakan teknik penilaian
yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi
sejumlah indikator perilaku yang diamati. Instrumen yang digunakan berupa
pedoman observasi menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale)
yang disertai rubrik.
Penilaian diri merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan
kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi sikap. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri menggunakan daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang disertai rubrik.
Penilaian antarpeserta didik merupakan
teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling
menilai terkait dengan pencapaian kompetensi sikap tertentu.
Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta
didik menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai
rubrik. Instrumen teknik ini pada dasarnya sama dengan teknik penilaian diri,
namun diisi oleh teman. Oleh karena itu lembar penilaian antarpeserta didik
dapat menggunakan lembar penilaian penilaian diri.
Jurnal merupakan catatan pendidik di
dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan
dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Sikap
sosial dan spritual yang nampak pada diri peserta didik diamati dan dicatat
dalam lembar jurnal. Bentuk format lembar jurnal dapat dibuat berdasarkan
peserta didik secara individu atau waktu muncul sikap.
2.
Penilaian Pengetahuan
Kompetensi pengetahuan
merupakan kompetensi ranah kognitif dalam taksonomi pendidikan.
Perkembangan pencapaian kompetensi pengetahuan melalui tahapan
mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi. Gradasi pencapaian kompetensi pengetahuan PPKn
pada jenjang SD/MI adalah mengingat, SMP/MTs adalah memahami dan menerapkan,
dan SMA/MA/SMK/MAK adalah memahami, menganalisis, dan mengevaluasi. Tahapan ini
perlu dipahami guru dalam menyusun indikator pencapaian kompetensi dalam meyusun
kisi-kisi penilaian. Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui teknik tes
tulis, tes lisan, dan penugasan.
Instrumen tes tulis berupa soal
pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar salah, menjodohkan, dan uraian.
Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
Soal pilihan ganda secara umum
terdiri atas pertanyaan dan alternatif pilihan jawaban. Bentuk penilaian
ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir semester,
dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
Isian bentuk ini merupakan salah
satu bentuk soal yang jawabannya
menuntut siswa untuk melengkapi atau mengisi kata-kata atau
kelompok kata yang dihilangkan. Soalnya disusun seperti kalimat lengkap,
kemudian dihilangkan pada bagian tertentu yang harus diisi oleh siswa. Bentuk
penilaian ini lebih tepat digunakan saat ulangan tengah semester, akhir
semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
Jawaban singkat bentuk ini merupakan
salah satu bentuk soal obyektif yang jawabannya menuntut siswa menjawab soal dengan
singkat yaitu jawabannya dapat berupa satu kata, kelompok kata/frase,
simbol matematika, atau angka. Bentuk penilaian ini lebih tepat digunakan saat
ulangan tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah, atau untuk latihan
bagi pengayaan.
Benar salah bentuk ini merupakan
salah satu bentuk soal obyektif yang setiap soalnya terdapat dua macam
kemungkinan jawaban yang berlawanan yaitu benar atau salah. Bentuk soal
benar-salah biasanya dipergunakan untuk
menanyakan fakta, ide, dan konsepsi yang kompleks. Bentuk penilaian
ini lebih tepat digunakan
saat ulangan tengah semester, akhir semester, dan
ujian sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan.
Menjodohkan
bentuk ini wujudnya terdiri dari dua kelompok atau kolom.
Tugas siswa adalah mencari pasangan yang tepat dalam dua
kelompok itu. Biasanya bentuk menjodohkan hanya terbatas
untuk mengukur kemampuan ingatan.
Uraian Soal adalah soal yang menuntut
jawaban peserta tes dengan mengorganisasikan gagasan atau hal-hal yang dipelajari
dengan cara mengemukakan gagasan tersebut dalam bentuk tulisan. Soal uraian
dibagi atas uraian terstruktur dan uraian tidak terstruktur. Soal uraian
terstruktur memiliki jawaban yang terbatas dan jelas. Sedangkan uraian
tidak terstruktur memiliki jawaban yang sangat variatif. Bentuk soal pilihan
ganda, isian, jawaban singkat, benar salah dan menjodohkan, lebih tepat
digunakan saat ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian
sekolah, atau untuk latihan bagi pengayaan. Sedangkan saat ulangan harian lebih
tepat menggunakan soal uraian , sehingga dapat mengembangkan berpikir divergen
(beragam).
3.
Instrumen tes lisan berupa daftar
pertanyaan.
Tes lisan adalah tes yang
pelaksanaan dilakukan dengan mengadakan tanya jawab secara langsung antara
pendidik dan peserta didik. Tes lisan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
pedoman pertanyaan atau tanpa pedoman pertanyaan.
Instrumen penugasan berupa pekerjaan
rumah dan atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai
dengan karakteristik tugas. Penugasan yang bertujuan untuk mencapai kompetensi
pengetahuan antara lain membuat kliping, mencari data, wawancara, merangkum,
kajian tokoh, kajian historis, dan menulis gagasan.
4.
Penilaian Keterampilan
Penilaian
kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu.
Perkembangan pencapaian kompetensi keterampilan melalui tahapan mengamati,
menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta. Gradasi pencapaian
kompetensi keterampilan mata pelajaran PPKn pada jenjang SD/MI adalah mengamati
dan menanya, SMP/MTs adalah mencoba (interaksi dan partisipasi
kewarganegaraan), menyaji, dan menalar, sedangkan jenjang SMA/MA/SMK/MAK adalah
mencoba dan menyajikan. Tahapan ini perlu dipahami oleh guru untuk
menyusun indikator pencapaian kompetensi dalam kisi-kisi penilaian.
Teknik
penilian kompetensi keterampilan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian
portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian
(rating scale) yang dilengkapi rubrik.
Tes praktik adalah penilaian yang
menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku
sesuai dengan tuntutan kompetensi. Tes praktik dalam pembelajaran PPKn antara
lain melalui simulasi, tes perbuatan, sosiodrama.
Penugasan projek adalah suatu teknik
penilaian yang menuntut peserta didik melakukan kegiatan tertentu diluar
kegiatan pembelajaran di kelas. Penugasan dapat diberikan dalam bentuk
individual atau kelompok. Projek adalah suatu tugas yang melibatkan kegiatan
perencangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam
waktu tertentu umumnya menggunakan data. Penilaian projek mencakup penilaian
proses dan hasil belajar. Penugasan projek dalam PPKn antara lain melalui
projek belajar kewarganegaraan. Penilaian projek belajar kewarganegaraan
dilaksanakan pada setiap langkah kegiatan mulai dari identifikasi masalah
sampai dengan penyajian. Penilaian meliputi penilaian proses dan hasil dari kegiatan
ini. Penilaian proses antara lain mencakup persiapan, kerja sama, partisipasi,
koordinasi, aktifitas, dan yang lain dalam penyusunan maupun dalam
presentasi hasil kerja. Sedangkan penilaian hasil mencakup dokumen laporan dan
presentasi laporan.
5.
Portofolio
Penilaian portofolio adalah
penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya
peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk
mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan atau kreativitas peserta didik
dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang
mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya. Penilaian
portofolio dapat dilakukan saat menerapkan model pembelajaran pengabdian
masyarakat, partisipasi kewarganegaraan, mengajukan usul/petisi, partisipasi
dalam asosiasi, membangun koalisi, mengelola konflik, berlatih empati dan
toleransi, kunjungan lapangan dan model pembelajaran yang lain.
Penilaian
portofolio dapat dilakukan untuk menilai kompetensi dasar tentang berinteraksi
dengan teman dan menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan. Kedua kompetensi
dasar ini merupakan praktik kewarganegaraan yang dapat dilaksanakan pada setiap
materi pembelajaran.
F.
PELAKSANAAN
PENILAIAN DAN LAPORAN HASIL BELAJAR
Pelaksanaan Penilaian, Penilaian
otentik merupakan prinsip utama dalam standar penilaian Kurikulum 2013. Sesuai
dengan prinsip-prinsip penilaian otentik maka beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian adalah :
Pelaksanaan penilaian oleh guru
mencakup ulangan harian, penilaian projek, ulangan tengah semester, dan ulangan
akhir semester. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan
proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. Ulangan
dilaksanakan pada akhir pembelajaran satu materi pembelajaran atau sub materi
pembelajaran pada kegiatan penutup proses pembelajaran. Penilaian projek
dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran. Ulangan
tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
Penilaian mencakup penilaian proses
dan hasil belajar. Penilaian proses menilai perkembangan peserta didik selama
mengikuti proses pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil belajar dilakukan pada
akhir proses pembelajaran. Penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan menggunakan penilaian proses dan hasil belajar.
Proses penilaian diawali dengan
mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik
penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman
penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
Pelaksanaan penilaian dalam proses
pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan atau
nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk
mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan
peserta didik.
G.
Pelaporan
Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
Skor dan Nilai Penilaian kompetensi
hasil belajar mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
dilakukan dapat secara terpisah tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau
peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama. Untuk masing-masing
ranah (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) digunakan penyekoran dan pemberian
predikat yang berbeda.
Nilai akhir yang diperoleh untuk
ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir
untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah
keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Penilaian adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik. Berdasarkan K13 penilaian dilakukan berbagai pendekatan seperti penilaian
Otentik dan penilaian acuan kriteria (sesuai KKM). Untuk pengelolaan
penilaian di SD dalam kurikulum 2013 pada makalah ini dapat disimpulkan
bahwa pengelolaan nilai hasil belajar bersumber dari pengolahan nilai aspek
pengetahuan, aspek ketrampilan dan aspek sikap yang diperoleh dengan
menggunakan instrumen: (1) observasi; (2) Penilaian diri sendiri; (3) Penilaian
antarteman; dan (4) Jurnal catatan guru. Tetapi dalam pengolahan nilai yang
akan diisikan pada buku rapor, penilaian diri sendiri dan penilaian antarteman
hanya digunakan sebagai bahan konfirmasi. Sedangkan jurnal catatan
guru digunakan untuk mengisi saran-saran pada buku rapor.
BAB IV DAFTAR
PUSAKA
Posting Komentar